Tertuduh Korupsi Bebas

PETA KEPULAUAN ARU (WARNA MERAH)
AMBON, KOMPAS - Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2006-2008 sebesar Rp 42 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa (25/10).
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa dengan dua anggota hakim, Glenn de Fretes dan Sunggul Simanjuntak, menjatuhkan putusan ini dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung dalam penjagaan ketat oleh kepolisian.

Sebelumnya, Theddy dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan ini mengacu pada dakwaan berlapis yang diajukan jaksa. ”Dari saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan dan juga barang bukti, majelis hakim tidak melihat bahwa Theddy Tengko melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sunggul.
Saat dinyatakan tidak bersalah, Theddy Tengko yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke, terlihat mengeluarkan air mata. Seusai sidang, dia langsung dipeluk oleh keluarganya. Sudiman menyatakan menerima putusan hakim, sebaliknya jaksa penuntut umum masih belum memutuskan akan mengajukan banding ataupun menerima putusan hakim.

Jaksa mendakwa Theddy telah mengorupsi dana APBD Kabupaten Aru Tahun 2006 sampai 2008 sebesar Rp 42.549.077.946. Dana ini berasal dari berbagai pos di APBD, seperti pos keuangan sekretariat daerah Kabupaten Aru, dana tak tersangka yang sejatinya untuk penanggulangan bencana alam, dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Dana itu di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pernikahan anaknya dan bisnis besi tua di Pulau Jawa. Dana tersebut juga digunakan untuk memenangkan Theddy dalam gugatan pemilu kepala daerah pada 2006.

Selain untuk kepentingan pribadi, jaksa juga menyebutkan aliran dana APBD sebesar Rp 501 juta digunakan membayar anggota DPRD Kabupaten Aru, yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar di APBD Perubahan Aru tahun 2007 guna pembangunan mes Jargaria di Ambon.

Kasus korupsi

Di Medan, mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan didakwa menggelapkan dana rehabilitasi Dinas PU Rp 8,34 miliar dan dana bantuan sosial Rp 2,17 miliar. ”Perbuatan itu merugikan keuangan negara,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Selasa (25/10). Robert menilai, dakwaan jaksa kabur dan siap membuktikannya di persidangan yang akan datang.
Di Kudus, mantan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus Arumdyah Lienawati masuk dalam daftar pencarian orang. Status DPO tersebut ditetapkan Kejaksaan Negeri Kudus setelah Arumdyah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Bambang Haryanto di Kudus, Jawa Tengah.
Lembaga Swadaya Masyarakat Parliament Watch Indonesia (LSM-PWI) mendesak polisi segera menahan Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Muhklis Rahman, yang menjadi tersangka korupsi APBD 2007. ”Jika tidak ditahan, justru kami curiga kepada polisi,” ujar Ketua Umum LSM-PWI Wantoni, Selasa (25/10), di Jakarta.
(APA/HEN/MHF/FAJ)