PETA KEPULAUAN ARU (WARNA MERAH) |
AMBON, KOMPAS - Bupati Kepulauan Aru, Maluku,
Theddy Tengko, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2006-2008
sebesar Rp 42 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku,
Selasa (25/10).
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa
dengan dua anggota hakim, Glenn de Fretes dan Sunggul Simanjuntak,
menjatuhkan putusan ini dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung
dalam penjagaan ketat oleh kepolisian.
Sebelumnya, Theddy
dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan ini mengacu pada dakwaan
berlapis yang diajukan jaksa. ”Dari saksi-saksi yang dihadirkan selama
persidangan dan juga barang bukti, majelis hakim tidak melihat bahwa
Theddy Tengko melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sunggul.
Saat
dinyatakan tidak bersalah, Theddy Tengko yang didampingi penasihat
hukumnya, Sudiman Sidabukke, terlihat mengeluarkan air mata. Seusai
sidang, dia langsung dipeluk oleh keluarganya. Sudiman menyatakan
menerima putusan hakim, sebaliknya jaksa penuntut umum masih belum
memutuskan akan mengajukan banding ataupun menerima putusan hakim.
Jaksa
mendakwa Theddy telah mengorupsi dana APBD Kabupaten Aru Tahun 2006
sampai 2008 sebesar Rp 42.549.077.946. Dana ini berasal dari berbagai
pos di APBD, seperti pos keuangan sekretariat daerah Kabupaten Aru, dana
tak tersangka yang sejatinya untuk penanggulangan bencana alam, dan
dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Dana itu di antaranya
diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pernikahan
anaknya dan bisnis besi tua di Pulau Jawa. Dana tersebut juga digunakan
untuk memenangkan Theddy dalam gugatan pemilu kepala daerah pada 2006.
Selain untuk kepentingan pribadi, jaksa juga menyebutkan aliran
dana APBD sebesar Rp 501 juta digunakan membayar anggota DPRD Kabupaten
Aru, yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar di APBD
Perubahan Aru tahun 2007 guna pembangunan mes Jargaria di Ambon.
Kasus korupsi
Di
Medan, mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan didakwa
menggelapkan dana rehabilitasi Dinas PU Rp 8,34 miliar dan dana bantuan
sosial Rp 2,17 miliar. ”Perbuatan itu merugikan keuangan negara,” kata
jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, saat
membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Selasa
(25/10). Robert menilai, dakwaan jaksa kabur dan siap membuktikannya di
persidangan yang akan datang.
Di Kudus, mantan Kepala
Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Kudus Arumdyah Lienawati masuk dalam daftar pencarian orang. Status DPO
tersebut ditetapkan Kejaksaan Negeri Kudus setelah Arumdyah tiga kali
tidak memenuhi panggilan eksekusi. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kudus Bambang Haryanto di Kudus, Jawa Tengah.
Lembaga
Swadaya Masyarakat Parliament Watch Indonesia (LSM-PWI) mendesak polisi
segera menahan Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Muhklis Rahman, yang
menjadi tersangka korupsi APBD 2007. ”Jika tidak ditahan, justru kami
curiga kepada polisi,” ujar Ketua Umum LSM-PWI Wantoni, Selasa (25/10),
di Jakarta.
(APA/HEN/MHF/FAJ)