THEDDY TENGKO |
AMBON, KOMPAS - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu
diagendakan melantik Theddy Tengko sebagai Bupati Aru 2010-2015, Selasa
(26/10). Bupati Aru 2005-2010 itu saat ini berstatus tersangka korupsi
APBD Aru 2005-2007 senilai Rp 42 miliar, tetapi kejaksaan belum bisa
memeriksanya karena belum ada izin dari Presiden.
Mengetahui
agenda pelantikan itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan
Mahasiswa Aru (Permaru), kemarin, berunjuk rasa di kantor Gubernur
Maluku, di Ambon. Mereka meminta pelantikan bupati Aru agar dibatalkan.
Asisten
I Pemerintah Provinsi Maluku Michael Rumadjak, seusai menemui mahasiswa
pengunjuk rasa, mengatakan, tuntutan pengunjuk rasa, meski sudah
disampaikan berkali-kali, tidak bisa dipenuhi. Pertimbangannya, tidak
ada alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan karena Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas nama Presiden telah mengeluarkan surat
keputusan pengangkatan Theddy Tengko sebagai Bupati Aru 2010-2015.
Pengangkatan
tersebut berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aru, 7
Juli lalu. Dalam pemilu tersebut, Theddy Tengko bersama pasangannya,
Umar Djabumona, memperoleh suara mayoritas, yaitu 42 persen. Karena itu,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru kemudian menetapkan Theddy-Umar
sebagai pemenang pilkada, tanggal 14 Juli 2010.
Michael
menambahkan, pembatalan atau penundaan pelantikan bupati dan wakil
bupati terpilih juga tak mungkin dilakukan karena hal itu bakal
menyebabkan kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan bupati Aru
2005- 2010 berakhir 26 Oktober ini.
”Proses politik yang sudah
berjalan tidak bisa diintervensi oleh proses hukum kecuali Theddy sudah
divonis bersalah oleh pengadilan. Jika itu yang terjadi, mengacu pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, barulah Theddy bisa diberhentikan
dari jabatannya,” papar Michael.
Kecewa dengan kebijakan
Pemerintah Provinsi Maluku, Permaru akhirnya melanjutkan aksi unjuk rasa
ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka mendesak Kejati
mempercepat proses penyidikan Theddy. Mereka bahkan meminta Theddy
segera ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
”Sudah cukup rakyat Aru dibohongi. Jika Theddy menjadi bupati lagi, bukan tidak mungkin uang rakyat dikorupsi lagi,” ungkap Wahab Mangan, Sekretaris Umum Permaru, ketika berorasi.
Menanggapi
permintaan pengunjuk rasa, Kepala Kejati Maluku Sugiarto mengatakan,
pihaknya tidak bisa menahan Theddy karena penahanan kepala daerah
membutuhkan izin dari Presiden. (APA)