Tersangka Theddy Dilantik sebagai Bupati

THEDDY TENGKO
AMBON, KOMPAS - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu diagendakan melantik Theddy Tengko sebagai Bupati Aru 2010-2015, Selasa (26/10). Bupati Aru 2005-2010 itu saat ini berstatus tersangka korupsi APBD Aru 2005-2007 senilai Rp 42 miliar, tetapi kejaksaan belum bisa memeriksanya karena belum ada izin dari Presiden.
Mengetahui agenda pelantikan itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Aru (Permaru), kemarin, berunjuk rasa di kantor Gubernur Maluku, di Ambon. Mereka meminta pelantikan bupati Aru agar dibatalkan.
Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku Michael Rumadjak, seusai menemui mahasiswa pengunjuk rasa, mengatakan, tuntutan pengunjuk rasa, meski sudah disampaikan berkali-kali, tidak bisa dipenuhi. Pertimbangannya, tidak ada alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan karena Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas nama Presiden telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Theddy Tengko sebagai Bupati Aru 2010-2015.
Pengangkatan tersebut berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aru, 7 Juli lalu. Dalam pemilu tersebut, Theddy Tengko bersama pasangannya, Umar Djabumona, memperoleh suara mayoritas, yaitu 42 persen. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru kemudian menetapkan Theddy-Umar sebagai pemenang pilkada, tanggal 14 Juli 2010.
Michael menambahkan, pembatalan atau penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih juga tak mungkin dilakukan karena hal itu bakal menyebabkan kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan bupati Aru 2005- 2010 berakhir 26 Oktober ini.
”Proses politik yang sudah berjalan tidak bisa diintervensi oleh proses hukum kecuali Theddy sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Jika itu yang terjadi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, barulah Theddy bisa diberhentikan dari jabatannya,” papar Michael.
Kecewa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku, Permaru akhirnya melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka mendesak Kejati mempercepat proses penyidikan Theddy. Mereka bahkan meminta Theddy segera ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
”Sudah cukup rakyat Aru dibohongi. Jika Theddy menjadi bupati lagi, bukan tidak mungkin uang rakyat dikorupsi lagi,” ungkap Wahab Mangan, Sekretaris Umum Permaru, ketika berorasi.
Menanggapi permintaan pengunjuk rasa, Kepala Kejati Maluku Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan Theddy karena penahanan kepala daerah membutuhkan izin dari Presiden. (APA)