- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
INFO BARU EDISI SELASA 7 Agustus 2012
DOBO –Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dinilai telah melakukan
pembohongan terhadap masyarakat—“Rakyat Aru”---menyusul sikap diam dan
membiarkan jabatan bupati Aru difenitif yang seharusnya diisi wakil
bupati dibiarkan kosong meski telah ada putusan hukum tetap dari
Mahkamah Agung (MA) atas terpidana korupsi Bupati Nonaktif Teddy Tengko.
“Kami menagi janji Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang
sebelumnya meminta kami untuk bersabar sambil menunggu proses hukum
tetap dari Mahkamah Agung (MA). Tapi sekarang MA sudah vonis Teddy
Tengko empat tahun penjara dan sudah punya kekuatan hukum tetap kenapa
Pak Gubernur diam saja,” ungkap Suripet Benamen salah satu tokoh Adat
Aru, disela-sela rombongan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Aru, ketika melakukan audens bersama DPRD setempat, kemarin.
Menurutnya, Gubernur Maluku harus koperatif dengan komitmen guna
menyelesaikan semua janji-janjinya terhadap “Rakyat Aru” setelah MA
memberikan atau memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara. “Kan dulu
bilang belum ada kekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada kekuatan hukum
tetap kenapa belum juga melakukan proses untuk menetapkan wakil bupati
sebagai bupati definitive di Kabupaten Aru. Jangan Pak Gubernur
membohongi kami “rakyat Aru,” tandas Benamen.
Komponen Masyarakat
yang tergabung dalam (LMA) Kepulauan Aru Senin (6/8), kemarin,
mendatangi DPRD setempat. Mereka meminta lembaga rakyat itu untuk
menyurati Presiden melalui Mendagri agar segera melantik Umar Djabumona
sebagai bupati definitive setelah, vonis Kasasi MA membidik Tengko
bersalah dan telah melakukan tindakan korupsi terhadap uang Negara,
dengan cambuk empat tahun penjara.
“Kami minta DPRD selaku
representasi “Rakyat Aru” untuk menyurati Presiden melalui Mendgari agar
segera melantik Umar Djabumona sebagai Bupati defenitif, karena kasus
Bupati nonaktif Teddy Tengko telah berkekuatan hukum tetap,” Suripet
Benamen berujar.
Lalu bagaimana sikap DPRD Aru menjawab keinginan
LMA ketika beraudens menyampaikan aspirasi mereka? Ketua DPRD Kepulauan
Aru, Jemry Salay ditemui terpisah , usai menerima delegasi LMA mengaku,
secara lembaga dan mekanisme pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang
disampaikan LMA. “Yang namanya aspirasi masyarakat kita selaku wakil
rakyat akan menindaklanjutinya,” katanya.
Menyoal tentang kekuatan
hukum tetap yang sudah disandang Bupati nonaktif Teddy Tengko, Salay
berpendapat sambil mengutip arahan Pak Gubernur Karel Albert Ralahalu
bahwa perlu ada tindakan nyata dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera
dan secapatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi.
“Pak
Gubernur mengatakan bahwa putusan MA sangat berkuatan hukum tetap
terhadap kasus Bupati Aru Teddy Tengko. Namun, kekuatan hukum tentu
perlu ada tindakan nyata aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Tinggi
Maluku terhadap terpidana kasus korupsi yang telah divonis MA,” kata
Salay. (KIE)
sumber: https://www.facebook.com/groups/activity
INFO BARU EDISI SELASA 7 Agustus 2012
DOBO –Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dinilai telah melakukan
pembohongan terhadap masyarakat—“Rakyat Aru”---menyusul sikap diam dan
membiarkan jabatan bupati Aru difenitif yang seharusnya diisi wakil
bupati dibiarkan kosong meski telah ada putusan hukum tetap dari
Mahkamah Agung (MA) atas terpidana korupsi Bupati Nonaktif Teddy Tengko.
“Kami menagi janji Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang sebelumnya meminta kami untuk bersabar sambil menunggu proses hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Tapi sekarang MA sudah vonis Teddy Tengko empat tahun penjara dan sudah punya kekuatan hukum tetap kenapa Pak Gubernur diam saja,” ungkap Suripet Benamen salah satu tokoh Adat Aru, disela-sela rombongan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Aru, ketika melakukan audens bersama DPRD setempat, kemarin.
Menurutnya, Gubernur Maluku harus koperatif dengan komitmen guna menyelesaikan semua janji-janjinya terhadap “Rakyat Aru” setelah MA memberikan atau memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara. “Kan dulu bilang belum ada kekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada kekuatan hukum tetap kenapa belum juga melakukan proses untuk menetapkan wakil bupati sebagai bupati definitive di Kabupaten Aru. Jangan Pak Gubernur membohongi kami “rakyat Aru,” tandas Benamen.
Komponen Masyarakat yang tergabung dalam (LMA) Kepulauan Aru Senin (6/8), kemarin, mendatangi DPRD setempat. Mereka meminta lembaga rakyat itu untuk menyurati Presiden melalui Mendagri agar segera melantik Umar Djabumona sebagai bupati definitive setelah, vonis Kasasi MA membidik Tengko bersalah dan telah melakukan tindakan korupsi terhadap uang Negara, dengan cambuk empat tahun penjara.
“Kami minta DPRD selaku representasi “Rakyat Aru” untuk menyurati Presiden melalui Mendgari agar segera melantik Umar Djabumona sebagai Bupati defenitif, karena kasus Bupati nonaktif Teddy Tengko telah berkekuatan hukum tetap,” Suripet Benamen berujar.
Lalu bagaimana sikap DPRD Aru menjawab keinginan LMA ketika beraudens menyampaikan aspirasi mereka? Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jemry Salay ditemui terpisah , usai menerima delegasi LMA mengaku, secara lembaga dan mekanisme pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan LMA. “Yang namanya aspirasi masyarakat kita selaku wakil rakyat akan menindaklanjutinya,” katanya.
Menyoal tentang kekuatan hukum tetap yang sudah disandang Bupati nonaktif Teddy Tengko, Salay berpendapat sambil mengutip arahan Pak Gubernur Karel Albert Ralahalu bahwa perlu ada tindakan nyata dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera dan secapatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi.
“Pak Gubernur mengatakan bahwa putusan MA sangat berkuatan hukum tetap terhadap kasus Bupati Aru Teddy Tengko. Namun, kekuatan hukum tentu perlu ada tindakan nyata aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap terpidana kasus korupsi yang telah divonis MA,” kata Salay. (KIE)
“Kami menagi janji Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang sebelumnya meminta kami untuk bersabar sambil menunggu proses hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Tapi sekarang MA sudah vonis Teddy Tengko empat tahun penjara dan sudah punya kekuatan hukum tetap kenapa Pak Gubernur diam saja,” ungkap Suripet Benamen salah satu tokoh Adat Aru, disela-sela rombongan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Aru, ketika melakukan audens bersama DPRD setempat, kemarin.
Menurutnya, Gubernur Maluku harus koperatif dengan komitmen guna menyelesaikan semua janji-janjinya terhadap “Rakyat Aru” setelah MA memberikan atau memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara. “Kan dulu bilang belum ada kekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada kekuatan hukum tetap kenapa belum juga melakukan proses untuk menetapkan wakil bupati sebagai bupati definitive di Kabupaten Aru. Jangan Pak Gubernur membohongi kami “rakyat Aru,” tandas Benamen.
Komponen Masyarakat yang tergabung dalam (LMA) Kepulauan Aru Senin (6/8), kemarin, mendatangi DPRD setempat. Mereka meminta lembaga rakyat itu untuk menyurati Presiden melalui Mendagri agar segera melantik Umar Djabumona sebagai bupati definitive setelah, vonis Kasasi MA membidik Tengko bersalah dan telah melakukan tindakan korupsi terhadap uang Negara, dengan cambuk empat tahun penjara.
“Kami minta DPRD selaku representasi “Rakyat Aru” untuk menyurati Presiden melalui Mendgari agar segera melantik Umar Djabumona sebagai Bupati defenitif, karena kasus Bupati nonaktif Teddy Tengko telah berkekuatan hukum tetap,” Suripet Benamen berujar.
Lalu bagaimana sikap DPRD Aru menjawab keinginan LMA ketika beraudens menyampaikan aspirasi mereka? Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jemry Salay ditemui terpisah , usai menerima delegasi LMA mengaku, secara lembaga dan mekanisme pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan LMA. “Yang namanya aspirasi masyarakat kita selaku wakil rakyat akan menindaklanjutinya,” katanya.
Menyoal tentang kekuatan hukum tetap yang sudah disandang Bupati nonaktif Teddy Tengko, Salay berpendapat sambil mengutip arahan Pak Gubernur Karel Albert Ralahalu bahwa perlu ada tindakan nyata dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera dan secapatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi.
“Pak Gubernur mengatakan bahwa putusan MA sangat berkuatan hukum tetap terhadap kasus Bupati Aru Teddy Tengko. Namun, kekuatan hukum tentu perlu ada tindakan nyata aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap terpidana kasus korupsi yang telah divonis MA,” kata Salay. (KIE)
sumber: https://www.facebook.com/groups/activity