Kandepag Aru Dikabarkan Sunat Dana Operasional


Sebagian Disetor ke Kanwil Provinsi
Yoseph S Labok

DOBO – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. Umar Rengifuryanan saat ini dikabarkan sementara bermasalah setelah diberi kepercayaan oleh Kakanwil Kementrian Agama Provinsi untuk memimpin di Kepulauan Aru beberapa waktu lalu. Kendati belum cukup memimpin Kandepag Aru satu tahun, namun aroma tak sedap ini mulai tercium.
Informasi yang diperoleh RADAR AMBON dari sumber terpercaya menyebutkan, dana sekitar puluhan bakan ratusan juta rupiah berhasil dipotong untuk kepentingan tidak jelas, bahkan disetor ke Kakanwil Kementrian Agama Maluku di Ambon.


Data yang diperoleh, Anggaran Tahun 2011 dengan rincian Sekretariat Rp.34.190.000, Kapendais Rp.83.850.000,- Pendidikan Kristen Rp.79.200.000, Urusan Agama Kristen Rp.14.500.000,- Haji Rp.3.000.000, Bimas Katolik Rp.43.300.000, KUA Aru Tengah dan Selatan Rp.28.000.000, dan Biaya Perjalanan Dinas Mantan Kepala Kandepag Rp.8.600.000, dan Dana TPP Guru Katolik/orang Rp.3.000.000. Dari jumlah dan rincian diatas, menurut sumber tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama Kepulauan Aru setelah menerima dari bendahara yang dikirim ke rekening kantor kemudian memanggil setiap kepala bidang maupun kepala seksi di kantor tersebut dan menyerahkannya.

Namun ironisnya, sebelum menyerahkan dana tersebut, kepala Kantor Agama memotong dari setiap sekdi atau bidang mencapai 80% dari jumlah yang ada.Saat pemotongan, kepala Kantor Kementrian Agama Kepulauan Aru mengatakan, kalau sebagiannya akan disetor ke Kanwil Kementrian Agama Provinsi di Maluku.

Sementara itu, kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. Umar Rengirfungyaan yang dihubungi Radar Ambon melalaui telepon seluler mengatakan apa yang disamapikan merupakan fitnahan dan tidak benar. “Itu sama sekali fitnahan, saya juga dapatkan informasi itu yang sengaja disebarluaskan melalui pesan pendek telepon seluler oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya. (*)
Sumber :www.radarambon.co
Suka · ·