Koruptor Aru Rp 42,5 Miliar Dibebaskan

INFO BARU, RABU, 12 2012

Aspidsus: Ada Apa Dibalik “PN Ambon”
Lagi Bau busuk skandal korupsi APBD Aru kembali dipertontonkan penegak hukum di Maluku. Sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Angung (MA), Pengadilan Negeri (PN), Ambon, manganulir keputusan tersebut karena dinilai cacat hukum. Bebaskah terpidana koruptor Aru?
AMBON-Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, M. Natsir Hamzah dibuat “geram” menyusul, PN Ambon, menetapkan membatalkan vonis MA-RI, terhadap terpidana mega korupsi APBD, Rp 42,5 Kabupaten Aru, Teddy Tengko, dalam sidang di PN Ambon, Rabu, kemarin.

Meski tampak “geram” saat dikonfirmasi Info Baru, via telepon selulernya, Natsir tak ingin berkomentar soal sikap jaksa terhadap penetapan hakim PN Ambon tersebut. Dia hanya mengatakan, sikap yang akan diambil setelah penetapan resmi diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. “Kita tunggu perintah Pak Kajati,” kata Natsir.
Natsir tampaknya meremehkan, meremehkan penetapan pembatalan eksekusi terhadap sang terpidana koruptor tersebut. Ujung tombak pemeberantasan korupsi di Kejati Maluku tetap percaya diri kalau putusan MA-RI, lebih tinggi tingkatannya dibanding penetapan PN Ambon.
Hamzah menilai putusan bebas kedua diberikan PN Ambon kepada koruptor Aru itu, telah membatalkan putusan MA-RI. “Bagaimana bisa pengadilan yang rendah tingkatannya (PN-Ambon) menganulir atau membatalkan putusan pengadilan yang lebih tinggi (MA-RI). Bisa kacau dunia hukum di Negara ini,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, selama proses kasus Teddy Tengko PN Ambon lah sejak awal membebaskan atau membela koruptor Aru tersebut. “Dari awal kasus ini yang membebaskan si Teddy Tengko itu Pengadilan Negeri. Saya ingin bertanya ada apa dibalik ini semua,” tegasnya.

Untuk diketahui, PN Ambon membatalkan putusan MA-RI yang dianggap cacat hukum. Penetapan digelar dalam di PN Ambon Rabu (12/9), kemarin, dengan agenda Penetapan non eksekutorial atas PH terpidana Teddy Tengko, untuk menyatakan bahwa jaksa tidak boleh melaksanakan eksekusi terhadap sang terpidana korupsi tersebut.
Pengaduan PH terpidana Teddy Tengko ditelan mentah-mentah oleh hakim. Buktinya, sidang yang dipimpin Hakim tunggal Arifin Sani SH, menetapkan atau memutuskan terpidana dibebaskan (onslaag), sekaligus membatalkan putusan MA-RI.
Sidang penetapan itu berlangsung di PN Ambon Rabu (12/9), kemarin, sekitar pukul 12.00-12.50 WIT. PN Ambon membebaskan terpidana korupsi Teddy Tengko divonis MA-RI hukuman kurungan empat tahun penajara, denda Rp500 juta serta ganti rugi uang Negara Rp 5 Miliar.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan Teddy Tengko Arifin Sani SH beserta Kuasa Hukum Terpidana Agus Dwiwarsono dan tim. Hanya saja di persidangan kemarin tak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku. (SAL/KIE)

Suka · ·